KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih
JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Juli 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa rapat pleno tersebut diadakan untuk merekapitulasi daftar pemilih yang sebelumnya sudah ditetapkan pada 20-21 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tidak hanya itu, bahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, penetapan DPT sendiri merupakan kewenangan KPU Kabupaten Kota dan PPLN.
BACA JUGA:Rusia Gempur Kiev Dengan Dron Semalaman
BACA JUGA:Pilot Susi Air Belum Dieksekusi, Pimpinan OPM: Dia Masih Sehat Bersama Egianus Kagoya
“Pada hari ini, Ahad 2 Juli 2023 kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting yaitu menetapkan rekapitulasi DPT 2024,” ujar Hasyim Asy'ari dalam sambutannya.
"Sesungguhnya kewenangan untuk menetapkan DPT menurut UU Pemilu, itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri oleh PPLN," lanjutnya.
Adapun KPU Kabupaten Kota sendiri telah menetapkan hasil DPT nya pada 20-21 Juni 2023 lalu.
BACA JUGA:Kapolda Papua Ditipu, Pimpinan OPM: Kami Tidak Pernah Minta Uang dan Senjata
BACA JUGA:Buntut Kasus Panji Gumilang, MUI dan Kemenag Terseret Ikut Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, KPU RI sempat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yaitu sebanyak 205.853.518 pemilih pada Selasa, 18 April 2023 lalu.
Kemudian, data DPS tersebut dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dimutakhirkan lagi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan penyusunan daftar pemilih sendiri telah oleh pihak penyelanggara pemilu, yakni KPU RI telah berlangsung sejak 14 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Duh! Harga BBM Pertamina Terbaru Hari Ini Kompak Naik Rp 400 per liter, Cek Daftar Harga Seluruh SPBU RI
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan
- Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
- Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- Waspada Ancaman Rusia, Jerman Perintahkan Militernya Siap Tempur di 2029
- Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal
- Daftar 12 Geopark di Indonesia yang Masuk Jaringan UNESCO
- Kapan Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Ikuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak Digital
- BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam