Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham

Partai Demokrat (PD) secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait Uji Materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART PD Kongres V 2020 dengan Pihak Termohon Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen yang diserahkan PD di antaranya berupa Tanggapan Atas Uji Materiil, Surat Pencabutan Hak Uji Materiil dari salah satu Pemohon, serta Surat Keterangan Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Bawa Bukti ke Kemenkumham, Ada Keterangan Ahli
“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan Uji Materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V PD 2020. Di mana Pihak Tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” jelas Dr. Heru Widodo, kuasa hukum DPP PD, Kamis (14/10).
Heru menambahkan pihaknya juga melampirkan 461 Surat Pernyataan peserta Kongres V PD tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Dan hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.
“Kami juga menyampaikan Surat Keterangan 5 Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART Partai, Yayasan, Ormas, Koperasi dan Asosiasi Profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum, dan tidak dibuat oleh Lembaga Negara sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya Anarkisme Hukum di mana setiap anggota Partai manapun dapat mengajukan Uji Materiil AD/ART Partainya di MA,” sambung Hinca Pandjaitan, Komisi III DPR RI.
Lima Ahli Hukum yang dimaksud adalah; Prof. Dr. Philipus Hadjon, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. TM. Luthfi Yazid, dan Dr. Aan Eko Widiarto.
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP PD yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara, Ditjen AHU Kemenkumham RI, Dr. Baroto.
相关文章
Surya Paloh Sambangi Airlangga Hartanto di Kantor DPP Golkar, Ada Misi Apa?
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh beserta eksekutif NasDem lainnya datangi ka2025-06-11Cegah Perkawinan Anak, MAMPU Ajak Anak Indonesia Berani Bersikap
Warta Ekonomi, Jakarta - Menurut Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Bappenas, 2020), perk2025-06-11- 近年来,国家越来越重视对于环境的建设,大家的环保意识也在不断加强。因此,环艺专业在近几年很受大家欢迎。由于国外的环艺课程相对完善,课程体系较为先进。因此,大多环艺专业的学生都选择去国外学习。那么,环艺2025-06-11
Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan pr2025-06-11- Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Ma2025-06-11
Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak main-main menjatuhkan sanksi bagi para pel2025-06-11
最新评论