Penampakan Panji Gumilang Gunakan Baju Tahanan Atas Kasus Penistaan Agama
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Panji Gumilang kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan foto yang diterima Disway.Id, Panji Gumilang telah resmi memakai kemeja biru dengan dilapisi rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Rian Mahendra Sindir Aksi Sopir Avanza 'Mengekori' Bus Ugal-ugalan,' Inget! Izroil Baru Ngelirik Kalian, Belum Nengok!'
BACA JUGA:Fitur Ajaib XForce dari Mitsubishi, Genjot RPM Dongkrak Performance
Terlihat dalam foto tersebut Panji menggunakan peci berwarna hitam dan celana hitam.
Panji Gumilang dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sita Puluhan Senpi Ilegal dari Hasil Operasi Lewat e-Commerce
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Selain penistaan agama, Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.
Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.
(责任编辑:热点)
- Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi
- Cooling Down, Saham COCO Digembok Sementara Imbas Harga Naik Gila
- Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
- FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025
- Wall Street Anjlok, Investor Khawatir Soal Utang Negara AS
- Talent Rumah Produksi Video Porno Jaksel Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini: Belum Ada yang Konfirmasi
- FOTO: Cerita Petani Urban Sulap Lahan Nganggur Jadi Pertanian
- Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- Cak Imin Yakin Kekurangan dan Kelebihan PKS
- Prabowo Coret 2 Mantan Koruptor yang Nyaleg dari Gerindra!
- Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- Mengandung Pewarna Kuning, Thailand Kubur 65 Ton Durian
- Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor
- Produsen Benang di Bandung Ancam Tutup Pabrik Jika BMAD POY dan DTY Diberlakukan
- Wall Street Anjlok, Investor Khawatir Soal Utang Negara AS
- Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban