您的当前位置:首页 > 综合 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-13 17:34:07 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickq会员一个月多少钱
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia2025-06-13 17:23
Dana Rp2,6 Triliun Raib karena Penipuan Online, DANA Bikin Posko Keliling2025-06-13 17:02
Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru2025-06-13 16:37
Dana Rp2,6 Triliun Raib karena Penipuan Online, DANA Bikin Posko Keliling2025-06-13 16:10
Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada2025-06-13 16:00
Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres2025-06-13 15:53
Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli2025-06-13 15:47
Berkas Perkara Firli Bahuri Dinyatakan Belum Lengkap, Ditkrimsus PMJ Rampungkan2025-06-13 15:37
Luncurkan Buku ke2025-06-13 15:26
Respons Santai Anies Baswedan Usai Dilaporkan ke Bawaslu: Yang Melaporkan Jadi Populer2025-06-13 15:22
Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang2025-06-13 17:28
Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI2025-06-13 17:04
Anies Baswedan Ingatkan Masyarakat Jangan Jual Beli Suara: Nanti Menyesal!2025-06-13 16:38
Waspada! Gunung Anak Krakatau Semakin Aktif 5 Kali Erupsi, Gemuruh Terdengar Hingga di Pulau Sebesi2025-06-13 16:27
Habis Divaksin Raffi Ahmad Party2025-06-13 16:19
Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Dicopot2025-06-13 15:38
Polri Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan Atau Mercon saat Perayaan Tahun Baru2025-06-13 15:35
PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK2025-06-13 15:30
Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap2025-06-13 15:19
Kolaborasi 58 CEO Bangun Rumah Layak Huni di Bogor2025-06-13 15:13