时间:2025-06-13 05:20:43 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saha quickq 快客
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
Totok Harap PTPS, PKD, dan Panwascam Percaya Diri Mengawasi Pemilihan 20242025-06-13 05:06
FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark2025-06-13 04:40
BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim2025-06-13 04:33
Mahfud MD Lapor Kasus Hoaks, Pelakunya dari....2025-06-13 04:04
KemenPPPA: Pemberian Makanan Tidak Bergizi Termasuk Eksploitasi Anak2025-06-13 03:27
FOTO: Serunya Berburu Kacamata Murah nan Kece di Pasar Senen2025-06-13 03:22
Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan2025-06-13 03:21
Apakah Boleh Umat Muslim Ikut Menyanyikan Lagu Natal?2025-06-13 03:20
Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN2025-06-13 03:15
FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga2025-06-13 03:02
Saham Emiten Pengelola Starbucks (MAPB) Masuk Pantauan BEI, Ada Apa?2025-06-13 05:20
Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat2025-06-13 04:50
Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...2025-06-13 04:49
Harga Minyak Global Naik Menyusul Sinyal Gagalnya Kesepakatan Nuklir Iran2025-06-13 04:27
Risiko Bencana Bukan Cuma Urusan Pemerintah, Industri Asuransi Diminta Tak Lepas Tangan2025-06-13 04:16
Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar2025-06-13 04:12
Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar2025-06-13 03:43
VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China2025-06-13 03:42
Rosan Roeslani Yakin Anindya Bakrie Mampu Majukan Kadin2025-06-13 03:37
Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...2025-06-13 02:38