Bakal Turunkan Premi, Skema Co
Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa penerapan skema co-paymentdi asuransi kesehatan tidak akan merugikan masyarakat. Hal ini karena ketentuan tersebut akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau “overutilitas”.
Seperti diketahui, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Melalui skema ini, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Co-paymentyang ditetapkan sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, skema co-paymentini bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraudsaat pengajuan klaim. Ia bilang, potensi moral hazarddan fraudyang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien, saat ini sangatlah tinggi.
“Ini akan mengurangi over utilizationyakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya.
Selain itu, ia menilai mekanisme co-paymentini juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. “karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya.
Menurutnya, co-paymentjuga berfungsi sebagai premi tambahan manakala terjadi klaim saja. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah agar mereka paham bahwa skema co-paymentmerupakan bentuk pembagian risiko guna menjaga keberlanjutan layanan asuransi.
“Untuk menjaga sustainabilityasuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah. Karena premi bersifat biaya tetap (fix cost) sedangkan co-paymentbersifat variable costyakni hanya saat terjadi klaim saja,” imbuh Irvan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon mengatakan bahwa skema co-paymentuntuk produk asuransi kesehatan akan membuat tarif premi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” tegas Budi.
-
Pentingnya Pendekatan Komunikasi yang Tepat ke Masyarakat Agar Sadar Kebersihan LingkunganPendapatan Pajak Jauh dari Target, DPRD DKI Minta Dishub Tambah Kantung ParkirKabar Baik Soal Pergub Warisan Ahok, Wagub Riza Patria Akhirnya Turun Tangan!Senin Dini Hari, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang Di Kali Basmol KembanganBukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM LokalPemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHKJokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMIJadi Singa di Kancah Global, Gen Z Harus Out of The Box dan Keluar dari Zona NyamanSritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
下一篇:Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- ·Ketika Gas LPG 3 Kg Habis di Tengah Malam Masyarakat Beli di Mana? Ini Kata Bahlil
- ·Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- ·Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
- ·Ditanya Megawati ‘Mau Nurut Gak’ Jika Diusung PDIP di Pilkada Jakarta, Ini Jawaban Anies
- ·Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
- ·Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- ·Setelah Kantongi SK Demokrat, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU DKI Hari Ini
- ·Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- ·Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- ·2025年韩国艺术类大学排名
- ·Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- ·Skytain dan Kereta Gantung Jadi Opsi Untuk Hubungkan Jakarta dan Tangerang Selatan
- ·Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
- ·Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- ·Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- ·Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- ·Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025
- ·Tak Cuma Buat Diet, Cuka Apel Juga Bisa Bikin Kulit Jadi Lebih Cantik
- ·2025艺术设计专业世界排名TOP4
- ·Menteri PPPA Bakal Batasi Penggunaan Medsos bagi Anak
- ·PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- ·Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- ·Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata
- ·KPK Ingatkan Kementerian dan Lembaga untuk Jalankan 15 Aksi Stranas PK untuk Pencegahan Korupsi
- ·7 Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Sebelum Naik Pesawat
- ·Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
- ·2025年世界设计学院排名前十
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- ·Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
- ·Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
- ·Makan 12 Anggur saat Malam Tahun Baru Konon Bawa Keberuntungan
- ·Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- ·Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada
- ·Menag Usul Biaya Haji 2025 Rp93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp65,3 Juta
- ·Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi