Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki bertemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan berdiskusi terkait substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
Baca Juga: MenKopUKM: NTB Diharapkan Jadi Role Model Transformasi UMKM Berbasis Inovasi Teknologi
“Belum bisa mencapai target tahap pertama walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurut Teten, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolutionsebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolutiondimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujar Sofyan Djalil.
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten mengemukakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Baca Juga: Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
Teten mengatakan, persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Barang Bukti Dugaan Video Syur Artis RK Diserahkan ke PMJ
JAKARTA, DISWAY.ID--Beberapa barang bukti dibawa pihak Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dalam2025-06-11Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
Jakarta, CNN Indonesia-- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak seluruh negara untuk mulai melara2025-06-11Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
JAKARTA, DISWAY.ID --Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan delapan Warg2025-06-11Jokowi Larang Masyarakat Berjudi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga!
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Jokowi mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian ba2025-06-11Startup Indonesia Memiliki Potensi Besar untuk Bersaing di Tingkat Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Fixransomware yang merupakan perusahaan rintisan (startup) di bidang keaman2025-06-11Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru
Daftar Isi 1. Tempatkan hewan di dalam kamar2025-06-11
最新评论