OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan kewajiban (liability) di industri asuransi seiring tren penurunan premi yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi tanpa mengintervensi langsung dalam penetapan tarif premi.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengatur premi yang ditetapkan pelaku usaha asuransi.
"Pertanyaan soal premi ini klasik, tapi menarik. Memang kita di OJK tidak bisa mengatur bagaimana Bapak-Ibu menetapkan premi," ujar Iwan dalam sebuah diskusi industri asuransi, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya pengelolaan kewajiban yang akurat dan bertanggung jawab. Iwan menyebut bahwa kesalahan dalam mengelola liability akan berdampak langsung pada ekuitas perusahaan.
"Kalau liabilitytidak dikelola dengan baik, ekuitas akan terdampak. Maka, perusahaan harus siap menambal ekuitas jika rasio solvabilitasnya turun," tegasnya.
Hingga kini, OJK hanya menetapkan batasan tarif premi untuk segmen tertentu seperti asuransi kendaraan bermotor dan kebakaran. Untuk asuransi kredit, pendekatan regulator lebih berfokus pada penguatan proses underwriting.
"Di POJK 20, kami mengatur proses underwriting asuransi kredit. Salah satu contohnya, bank sebagai mitra bisnis diminta menanggung 25% risiko agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit," jelas Iwan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Sebagai langkah penguatan lainnya, OJK telah membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada perusahaan asuransi kredit. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas risiko kredit yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Akses ke SLIK penting agar perusahaan asuransi punya gambaran yang jelas sebelum menutup risiko," imbuhnya.
Iwan menegaskan bahwa OJK tidak akan terjebak dalam persaingan tarif premi, tetapi memilih fokus pada manajemen risiko dan dampaknya terhadap struktur keuangan perusahaan.
"Kami tidak akan memilih pertempuran di sisi premi, tapi kami pilih bagaimana pelaku industri mengelola liability dan dampaknya terhadap kondisi finansial," pungkasnya.
相关文章
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
Jakarta, CNN Indonesia-- Hotel menjadi salah satu elemen penting ketika liburan. Jangan salah, dunia2025-05-24Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Aturan-aturan yang berlaku dalam rumah tangga, terutama yang berhubungan de2025-05-24Kronologi Anggota DPRD Tangsel Pukul Wasit Dalam Turnamen Pakujaya Cup
SuaraJakarta.id - Aksi pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhad2025-05-24Politikus PDIP Kembali Dorong Interpelasi Anies Soal Formula E Jakarta
SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono kembali mengga2025-05-24Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yan2025-05-24Hartanya Rp6.400 Triliun, Elon Musk: Ini Bukan Masalah Uang
Warta Ekonomi, Jakarta - Elon Musk menegaskan kalau ia akan tetap memimpin Tesla Inc. dalam lima tah2025-05-24
最新评论