Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
JAKARTA,quickq手机版官网 DISWAY.ID -Seorang warga bernama Gulfino Guevaratto melayangkan gugatan Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 21 Agustus 2023.
Pada pasal tersebut, dia menggugat soal batas kesempatan seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai capres dan cawapres saat pemilu.
BACA JUGA:Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun
Melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, dia meminta MK untuk membatasi seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres, yaitu sebanyak dua kali saja.
Hal itu dikarenakan mengacu pada masa jabatan presiden yang hanya diperbolehkan selama dua periode saja.
"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya hak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Gugatan, Penggugat: Ini Menandakan Dia Pengecut!
Adapun alasannya sendiri, kata Donny, yaitu untuk memberikan perlindungan yang cukup dan menyeluruh kepada warga negara lainnya agar dapat menggunakan hak untuk dipilih.
Adapun salah satunya dijadikan contoh, yakni Hillary Clinton yang sempat mencalonkan dirinya sebanyak dua kali di pemilih presiden Amerika pada tahun 2007 dan 2016.
Sedangkan di Indonesia sendiri, dia menggambarkannya kepada sosok Megawati Soekarnoputri juga mencalonkan diri sebanyak dua kali, yakni di Pemilu 2004 dan 2009.
BACA JUGA:Rocky Gerung Anggap Gugatan Penghinaan Presiden Bersifat Absurd
Dia pun memuji kedua tokoh politik tersebut lantaran dianggap telah memberikan kesempatan bagi warga negara lainnya. Bahkan Hillary Clinton dan Megawati Soekarnoputri disebut telah mencerminkan etika dan sifat kenegarawanan.
Oleh sebab itu, hal tersebut perlu dirumuskan dalam norma hukum agar bisa diterapkan kepada masyarakat Indonesia.
"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak 2 kali," jelasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- 建筑学出国留学费用贵吗?
- Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- Turis Tertipu Rp645 Juta Gara
- 日本艺术大学留学费用情况一览!
- Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022
- Jadi Korban Tabrak Lari di Flyover Kuningan Kamis Dini Hari, Jurnalis Radio Elshinta Alami Luka
- Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun
- Bancassurance Syariah Dipacu, Zurich Gandeng Bank OCBC
- NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu
- Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan
- 雪城大学专业排名情况如何?
- Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori
- 日本艺术类大学申请条件有哪些?
- 国外服装设计大学可以申请哪些?
- Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RI
- Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai